Visi
Bersama PARLINDO, mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sadar hukum, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Misi
PARALEGAL LINTAS INDONESIA (PARLINDO) adalah organisasi berbadan hukum dengan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Nomor AHU-009382.AH.01.07.Tahun 2025. PARLINDO menghimpun advokat dan profesional lintas disiplin untuk memperluas akses keadilan melalui penguatan paralegal di seluruh Indonesia.
Kami menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan lintas bidang, serta pendampingan berbasis komunitas, dengan perhatian khusus pada dukungan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bekerja sama dengan lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil terkait.
Peran paralegal yang menjadi inti kerja PARLINDO diakui dalam UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham 3/2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Mengapa Paralegal Penting di Semua Daerah?