“PARLINDO adalah wadah profesi paralegal yang menghimpun, mengembangkan kapasitas, dan memperkuat jejaring paralegal di berbagai daerah di Indonesia untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.”

Tentang Kami

image
image
image

img

Your Legal Partner
Image
Image
Image
Tentang Kami

PARALEGAL LINTAS INDONESIA

Visi

Bersama PARLINDO, mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sadar hukum, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Misi

    • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan hukum masyarakat lintas sektor.
    • Membentuk paralegal dan sumber daya manusia yang profesional, humanis, dan berkeadilan dalam pendampingan serta pelayanan kepada masyarakat.
    • Melakukan advokasi, mediasi, dan pendampingan non-litigasi bagi kelompok rentan guna memperluas akses keadilan.
    • Mengembangkan kajian, riset, dan publikasi di bidang hukum, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, serta perlindungan perempuan dan anak.
    • Membangun kolaborasi strategis lintas sektor dengan pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

PARALEGAL LINTAS INDONESIA (PARLINDO) adalah organisasi berbadan hukum dengan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Nomor AHU-009382.AH.01.07.Tahun 2025. PARLINDO menghimpun advokat dan profesional lintas disiplin untuk memperluas akses keadilan melalui penguatan paralegal di seluruh Indonesia.

Kami menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan lintas bidang, serta pendampingan berbasis komunitas, dengan perhatian khusus pada dukungan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bekerja sama dengan lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil terkait.


Peran paralegal yang menjadi inti kerja PARLINDO diakui dalam UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham 3/2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.


Mengapa Paralegal Penting di Semua Daerah?

  1. ⁠Menjembatani masyarakat dan advokat: Paralegal menjadi garda terdepan yang dekat dengan warga, terutama kelompok miskin dan rentan, sebelum kasus ditangani advokat atau lembaga bantuan hukum.
  2. Memperluas akses keadilan sampai desa: Paralegal desa membantu mengisi kekosongan advokat di wilayah terpencil, memberikan konsultasi awal, pendampingan, dan edukasi hukum.
  3. Menguatkan advokasi kebijakan lokal: Paralegal dapat terlibat dalam penyusunan dan pengawalan kebijakan desa/kabupaten, sehingga aturan lebih berpihak pada warga dan korban.
Our Attorney

Meet Our Experienced Attorneys

News & Blog

Our News & Update